Berita Kota Jambi

Terlibat Kasus Narkoba, Gadis 20 Tahun Dihukum Penjara Seumur Hidup

Maharani Putri Pratama hanya pasrah, ia menangis usai mendengar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Ilustrasi. Sidang PN Jambi 

Terlibat Kasus Narkoba, Gadis 20 Tahun Dihukum Penjara Seumur Hidup

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maharani Putri Pratama hanya pasrah, ia menangis usai mendengar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan amar putusan, Kamis (7/1/2021). 

Perempuan berusia 20 tahun ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Maharani dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan tetap dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim Arfan Yani membacakan putusan pada persidangan Kamis. 

Sementara barang bukti dalam perkara tersebut digunakan dalam perkara lain atas nama Weldi Rumais. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tegas ketua Majelis Hakim PN Jambi yang memimpin sidang. 

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. 

Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima  gram yang dilakukan secara berlanjut. 

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika junto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi yang dibacakan oleh Noraidah pada sidang sebelumnya. 

Atas putusan ini, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada terdakwa untuk fikir-fikir menerima atau melakukan upaya hukum. 

Sementara itu, Andimora Hasibuan selaku penasehat hukum Maharani mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan terdakwa. 

"Kami masih akan komunikasikan dulu dengan terdakwa mengenai putusan ini," kata Andi Mora. (Dedy Nurdin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved