Nama Rhoma Irama Diseret di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Apa Kapasitasnya?

Kubu Habib Rizieq Shihab mengundang Rhoma Irama di sidang praperadilan HRS sebagai saksi ahli.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
H. Rhoma Irama berpose diatas Harley pemberian raja batu bara. 

“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta, jadi total Rp 50 juta. Jadi, dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. (Denda) sudah dibayar,” ujar Alamsyah.

Dengan penyerahan surat pemberitahuan hukuman administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.

Baca juga: Tetiba Sosok ini Naik Pangkat Menjadi Komjen, Calon Kuat Pengganti Idham Azis?

Baca juga: Posting Gedung DPR RI dengan Kalimat Menohok, Hotman Paris: Nafsu Berkuasa sama di Dunia Manapun!

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Diketahui, Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

SUMBER: Pos Kupang

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sucker - Jonas Brothers, I am a sucker for all the subliminal things

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved