Nama Rhoma Irama Diseret di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Apa Kapasitasnya?
Kubu Habib Rizieq Shihab mengundang Rhoma Irama di sidang praperadilan HRS sebagai saksi ahli.
“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta, jadi total Rp 50 juta. Jadi, dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. (Denda) sudah dibayar,” ujar Alamsyah.
Dengan penyerahan surat pemberitahuan hukuman administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.
Baca juga: Tetiba Sosok ini Naik Pangkat Menjadi Komjen, Calon Kuat Pengganti Idham Azis?
Baca juga: Posting Gedung DPR RI dengan Kalimat Menohok, Hotman Paris: Nafsu Berkuasa sama di Dunia Manapun!
Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Diketahui, Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.
Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sayuti.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
SUMBER: Pos Kupang
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sucker - Jonas Brothers, I am a sucker for all the subliminal things