Berita Video
VIDEO: Michael Yukinobu de Fretes Dikenakan Wajib Lapor Dua Pekan Sekali
Michael Yukinobu de Fretes, tersangka kasus video syur, sebelumnya dikabarkan menjalani wajib lapor.
Penulis: tribunjambi | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael Yukinobu de Fretes, tersangka kasus video syur, sebelumnya dikabarkan menjalani wajib lapor.
Tapi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemeran pria di video syur bersama Gisella Anastasia alias Gisel, itu hanya diminta untuk mengisi absen saja.
"Buat MYD, apa ada wajib lapor, dia cuma isi absen," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara
Baca juga: VIDEO: Rajin Blusukan di Jakarta, Risma Incar Pilgub DKI?
Baca juga: PNS di Dua Instansi Pemerintah Kabupaten Muarojambi Ini Belum Gajian
Setelah sebelumnya dikatakan Nobu diharuskan menjalani wajib lapor setiap hari Rabu, rupanya dikatakan Yusri tersangka kasus video syur itu diminta wajib lapor setiap hari Senin atau Kamis.
Selain itu Nobu hanya diminta untuk wajib lapor selama dua pekan sekali, bukan setiap satu minggu sekali.
"Kita sudah koordinasi (wajib lapor) Senin atau Kamis, dua pekan sekali," tutur Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, belum dilakukan penahanan untuk Michael Yukinobu.
Nobu sapaan akrabnya hanya diminta untuk menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya, nasib Nobu dan Gisel juga ditentukan dari hasil gelar perkara setelah pemeriksaan Gisella Anastasia pada Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Coffee Shop Dari Hati, Menambah Pilihan Destinasi Ngopi Kamu di Kota Jambi
Baca juga: Bangunan SMAN Titian Teras Muaro Bungo Belum Difungsikan, Semester Genap Ini Siswa Masih Menumpang
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sepanjang Hidup - Maher Zain, Sepanjang hidup seiring waktu aku bersyukur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Michael Yukinobu de Fretes Dikenakan Wajib Lapor Dua Pekan Sekali,