Berita Muarojambi

Terkendala Aplikasi Pembayaran, Pegawai ASN di Dinas Perhubungan Belum Terima Gaji

Terkendala dari aplikasi pembayaran, hingga hari ini semua pegawai PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Muarojambi belum menerima gaji mereka.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Terkendala dari aplikasi pembayaran, hingga hari ini semua pegawai PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Muarojambi belum menerima gaji mereka.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muarojambi Muhammad Havis.

Berdasarkan keteranganya, aplikasi pembayaran gaji di dinasnya belum bisa di akses, karena di sistem aplikasi tidak tercantum untuk pembayaran tunjagan keluarga semua pegawai PNS di dinas tersebut.

Baca juga: VIDEO: Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis TA, Model Seksi Sassha Carissa Dihujani 28 Pertanyaan

Baca juga: Sebelum Meninggal, Chacha Kirim DM ini Kepada Keanu : Kok Gini Ngomongnya, Kita Kan Satu Program

Baca juga: VIDEO: Michael Yukinobu de Fretes Dikenakan Wajib Lapor Dua Pekan Sekali

"Kita khawatirkan jika gaji pegawai kita yang tingal 400 ribu, jika tunjangan keluarga nya tidak tercantum bisa bisa saldo nya jadi nol hingga minus yang mereka terima,"jelasnya Rabu (6/1/21).

Selain itu, ia juga menyampaikan terkendala terhadap bendaharanya yang biasa melakukan pembayaran gaji pegawai lagi sakit struk.

Menyikapi hal itu mereka juga sudah membuat surat ke tim TAPD pemerintah Kabupaten Muarojambi dan menunggu keputusan pada Senin besok. 

Baca juga: Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara

Baca juga: VIDEO: Rajin Blusukan di Jakarta, Risma Incar Pilgub DKI?

Baca juga: PNS di Dua Instansi Pemerintah Kabupaten Muarojambi Ini Belum Gajian

"Karena tim TAPD kita lagi ke Jakarta, kita tunggu saja kabarnya hingga Senin besok,"tutupnya.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
 

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved