Siapakah Sassha Carissa dan Pramugari yang Diperiksa Polisi, Model Cantik di Kasus Prostitusi Online

Sassha Carissa diperiksa di Polda Jawa Barat terkait kasus prostitusi online yang melibatkan model majalah pria dewasa berinisil TA tersebut.

Editor: Duanto AS
Instagramn/sasshacarissa
Model cantik Sassha Carissa 

Sassha Carissa Diperika polisi di Mapolda Jabar

Model majalah pria dewasa Sassha Carissa memenuhi panggilan penyidik Subdit siber Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung pada Selasa (5/1/2021).

Sassha Carissa
Sassha Carissa (Instagramn/sasshacarissa)

Model hot ini diperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi melibatkan rekannya sesama model, TA yang diamankan di sebuah hotel bersama pria, belum lama ini. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka.

Informasi yang dihimpun, Sassha tiba di Mapolda Jabar sekira pukul 13.00 dan keluar pukul 18.30-an. Dia ditemani rekannya. Kepastian Sassha itu disesuaikan dengan akun Instagramnya, @sasshacarissa.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan, Sassha memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Langsung Kritik Soal Pernyataan Presiden Jokowi Soal Lapangan Pekerjaan, Rocky Gerung: Pencitraan

"Saudari SC sudah datang memenuhi panggilan kami dan sudah kami beri pertanyaan sebanyak 28 pertanyaan dan sudah mengklarifikasi semua. Selanjutnya kami kembangkan lagi berdasarkan keterangan dari SC," ujar Reonald di Mapolda Jabar.

Mengenakan kemeja putih celana jins, Sassha meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar menggunakan sedan Mercedes Benz silver tanpa memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka setelah memergoki TA di sebuah hotel di Kota Bandung bersama seorang pria.

Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28, dan Mr alias Alona. RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ditanya darimana dia kenal dengan Alona. Dia tidak kenal Alona tapi dia tahu dengan (jaringannya). SC dikenalkan oleh temannya untuk, sudah bisa dipahami untuk apa. Kalau dari pengakuan SC, iya sudah pernah ditawarkan Alona," ucap Reonald.

Segini Tarif Prostitusi Artis

Artis dengan inisial TA diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dengan tarif Rp 75 juta, terungkap dari penangkapan 3 muncikari.

Diketahui, pada Kamis (17/12/2020) malam publik figur berinisial TA diamankan pihak kepolisian Bandung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved