Berita Polda Jambi
Aipda Hans Simangunsong di Fitnah Penerus PKI, Cyber Crime Polda Jambi Turun Tangan
Diberitakan sebelumnya, Aipda Hans Simangunsong anggota Bid Propam Polda Jambi, yang sempat viral dan dijuluki sebagai Polisi Andy Lau Indonesia kemba
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Subdit V Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jambi selidiki akun @great.4hm4dy4n yang menyebut Aipda Hans Simangunsong sebagai penerus PKI dan menyebut korbs coklat sekarang dikuasai wereng.
Kasubdit V Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Aipda Hans Simangunsong, atau yang sempat dijuluki Polisi Andy Lau Indonesia, terkait tuduhan dan ujaran kebencian yang dilakukan akun tersebut.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.
Baca juga: Misi UIN STS Jambi, Lahirkan Mahasiswa yang Mampu Menerapkan Trans-integrasi Ilmu
Baca juga: Empat Zodiak Ini Dikenal Tenang dan Santai Saat Hadapi Masalah, Apakah Anda Termasuk?
Baca juga: PWB Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Peti Gunakan Eksavator di Bungo
"Benar ada ujaran kebencian, memfitnah pelapor sebagai Polisi Tiongkok, dan kita sedang teliti dan telusuri pemilik akun tersebut," kata Bram, Rabu (6/1/2021) sore.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Hans Simangunsong anggota Bid Propam Polda Jambi, yang sempat viral dan dijuluki sebagai Polisi Andy Lau Indonesia kembali menjadi perbincangan.
Aipda Hans Simangunsong dituduh akun tiktok @great.4hm4dy4n sebagai penerus PKI dan menyebut korbs coklat sekarang dikuasai wereng.
Bahkan, akun tersebut juga mengapload wajah Hans dan diberikan keterangan bahwa, Hans merupakan penerus PKI dan pembunuh para Jenderal terdahulu.
Mengetahui hal tersebut, Hans langsung melakukan klarifikasi dan melaporkan akun tersebut ke Cyber Crime Polda Jambi, Provinsi Jambi
Pasalnya, video tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian kepada dirinya.
Saat dikonfirmasi, Aipda Hans, menjelaskan, awal mula dirinya membuat video di aplikasi smule dengan menyanyikan lagu berbahasa Mandarin pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Kemudain, video di akunya diambil oleh orang dan kemudian diedit dengan tulisan ujaran kebencian.
“Dalam video tiktok akun @great.4hm4dyan yang saya dapatkan, ada video saya dengan kalimat ujaran kebencian, untuk itu saya buat laporan ke Cyber Crime Polda Jambi pada Senin (4/1/2021) kemarin ,” katanya, saat ditemui, Rabu (6/1/2020) siang.
Ditambahnya yang disapa juga Andilau Indonesia, video yang dibuatnya atas permintaan kawanya yang berada di tiongkok dan 10 organisasi Tiong Hoa serta untuk warga Indonesia yang sedang terkena dampak Covid-19.
“Video ini saya buat dengan maksud untuk menyemangati warga Tiog Hoa dan Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tidak ada maksud lain dari pada itu,” tambahnya.
Kata Hans, dirinya berharap untuk terungkap kasus ini secepatnya. Selain itu, walaupun dirinya belum mengetahui orang yang menyebarkan video ujaran kebenjian itu, Hans sudah memafkannya terlebih dahulu, namun, proses hukum tetap akan berjalan.