11-25 Januari 2021 Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Ini 8 Poin Kebijakannya
Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari. Kebijakan ini diambil dalam rangka menekan laju pertambahan kasus covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat di Jawa dan Bali tak bisa leluasa lagi beraktivitas.
Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari mendatang.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menekan laju pertambahan kasus covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.
Statemen tersebut disampaikan seusai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Rapat tersebut juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia.
“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya sebagaimana dimuat di laman seskab.go.id.
Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan.
Kritera yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen.
Serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan Pergub ataupun kabupaten/kota dengan Perkada. Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.
Kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.