Berita Kota Jambi
Pria di Legok Simpan Sabu di Kompor Gas, Ini Akibatnya
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua anggota Direktorat Narkotika Polda Jambi dimintai keterangan untuk penangkapan terdakwa Guntur pada sidang Selasa (5/1/2021).
Kedua saksi adalah Mario dan Ridho, personel Ditres Narkoba Polda Jambi.
Kepada Jaksa Tito, saksi menerangkan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai traksaksi barkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Guntur.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengintaian.
Dari pengintaian itu polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik terdakwa Guntur yang berlokasi di Jalan Melati 1 RT. 35 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 wib, 27 Juli 2020 polisi menangkap Guntur saat sedang duduk didepan kamarnya.
"Pada saat digerebek dia (Guntur) lagi duduk-duduk, di depannya ada bong," kata saksi Ridho.
Timnya kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu disimpan di dalam kota rokok. Polisi juga menyita alat timbang digital serta plastik bening berikut uang tunai.
"Uang itu setelah kami periksa terdakwa diakui sebagai hasil penjualan sabu," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan dua paket kecil sabu lainnya yang disimpan di dapur kontrakan tersebut, "Kami ketemu dua bungkus lainnya di belakang kompor gas," kata saksi Mario.
Terdakwa Guntur ketika ditanya majelis hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni membenarkan prihal penangkapan tersebut.
Ia juga menyebut kalau sabu tersebut didapat dari temannya bernama Benny yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Beli dari Benny, jemput di Sipin, dekat Tugu Juang," katanya.
Guntur didakwa atas pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau ke dua sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedy Nurdin)
(Tribunjambi/dedi nurdin)
Baca juga: Kodim 0419/Tanjab Mengajak Makan Bersama
Baca juga: Ketua DPRD Edi Purwanto Harap Masyarakat Menerima Program Vaksin Covid-19 dengan Baik
Baca juga: KABAR Baik! PPPK Juga Bisa Dapat Pensiun Bulanan Dengan Cara Ini Seperti PNS, Ini Kata BKN