Begini Nasib Rizieq Setelah Permintaan Kuasa Hukumnya Ditolak Hakim, Jenderal-jenderal Ini Digugat

Permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti saat sidang praperadilan kasus kerumunan di Petamburan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan. 

Selain itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kuasa Hukum mengajukan asalan permohonan Habib Rizieq Shihab.

“Pemohon menikahkan anak perempuannya Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Al Alaydrus,” katanya.

Kuasa Hukum juga menyampaikan undangan yang disebar terbatas yakni hanya 17 undangan.

“Acara pernikahan terus disetujui KUA Tanah Abang, namun banyak ummat yang hadir karena kerinduan,” katanya.

Pihak DPP FPI tetap meminta untuk menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dan membagikan hand sanitizer.

Namun, pihak DKI Jakarta menganggap acara itu tetap melanggar protokol kesehatan.

“Pemohon sudah membayar denda admisistratif sebesar Rp 50 juta,” ujar kuasa hukum.

Tapi, termohon satu tetap melanjutkan penyidikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hakim Akhmad Sahyuti Tolak Permintaan Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal Hal Ini, Alamsyah Kecewa.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved