Edhy Prabowo Mengaku Tidak Mengenal Deden Deni, : Innalillahi, Enggak Kenal Saya
sebagaimana diketahui, Deden Deni selaku pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK), satu saksi kunci di kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster at
TRIBUNJAMBI.COM - Sebagaimana diketahui, Deden Deni selaku pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK), satu saksi kunci di kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy ini meninggal dunia.
"Innalillahi, enggak kenal saya," ucap Edhy usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Deden Deni meninggal dunia pada 31 Desember 2020.
Deden meninggal karena sakit.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Tiga Dari 223 Calon Jemaah Haji Tebo Tahun 2020 Meninggal Dunia
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Sebentar Lagi Akan Merasakan Udara Bebas, ini Langkah Polri Selanjutnya
Baca juga: Mendadak Ivan Gunawan Pamer Gaun Pengantin, Netizen Langsung Heboh Tanya Begini, Untuk Lesty Kejora?
Deden Deni sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (7/12/2020).
Waktu itu, KPK mendalami aktivitas PT ACK dalam pengajuan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada 18 Desember 2020, KPK mengumumkan telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Deden menjadi satu di antara saksi yang dicegah KPK ke luar negeri.
Deden disebut sebagai Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI).
PT PLI ditengarai berkongsi dengan PT ACK sebagai forwarder dari eksportir benur.
Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.
KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima sebagian duit pengangkutan.
PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp1.800 per ekor.
Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri.