Daftar Gaji PNS Pajak dan Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan, Paling Kecil Rp 5 Jutaan

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJ

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
ilustrasi 

- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Baca juga: Rating Drama Korea Tayang 28 Des 2020 - 7 Jan 2021, Simak Rating Mr. Queen dan Penthouse

Baca juga: Keinginan Gading Nikah Sekali Seumur Hidup Kandas, Bongkar Awal Mula Pertengkaran Hebat dengan Gisel

Tunjangan lain
Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Gaji pokok PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: 10 Lembaga dibubarkan, bagaimana nasib ASN yang tergabung di dalamnya?

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved