Virus Corona
Cek Nama di pedulilindungi.id/cek-nik, Apa Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid dari Pemerintah
Cek nama kamu di pedulilindungi.id/cek-nik. Apakah terdaftar sebagai penerima Vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah atau tidak.
Cek Nama Kamu di pedulilindungi.id/cek-nik, Apa Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM - Cek nama kamu di pedulilindungi.id/cek-nik. Apakah terdaftar sebagai penerima Vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah atau tidak.
Saat ini, pemerintah memberikan vaksin covid-19 gratis untuk periode pertama.
Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis juga tergolong mudah, Anda cukup masukkan nomor NIK.
Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin gratis ini.
Baca juga: Misteri Pembobol Gudang Emas Kerajaan Majapahit, Maling Dikejar Ternyata Ketemu Hayam Wuruk
Baca juga: Ketua Fraksi PAN MPR RI Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ini Profil Lengkapnya
Baca juga: Perlakuan Istimewa Gempi dari Agnez Mo Disorot, Putri Gading Marten Dijanjikan Ini Saat Video Call!
Diketahui, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Selain cek secara mandiri, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirim SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.

Adapun cara cek penerima vaksin Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:
1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.
2. Masukkan nomor NIK.
3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya.
4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.
Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan SNMPTN 2021 - 4 Januari 2021 Registrasi Akun LTMPT
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat Ribuan Personel Gabungan
Baca juga: Harapan Untuk Jadi Guru PNS Pupus, Pemerintah Tak Buka CPNS 2021 Formasi Guru, Ini Penggantinya
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.
Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Kemudian data tersebut dikirimkan melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.
SMS pemberitahuan
Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.
Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Anya Geraldine Trending Topic Gegara Tubuhnya yang Kotor Terluka, Gading Marten Kok Beraksi Begini!
Baca juga: Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021, Peserta Kelas 3 Naik Bayar Rp 35 Ribu Bantuan Dikurangi
Baca juga: Kok Bisa Pria Ini Mirip Amanda Manopo, Videonya Viral: Syok sampai Sekarang, Followers Naik Terus!
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Dikutip dari Kompas.com, setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.
Dilakukan secara bertahap
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.
Kemudian, 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lain-lain), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gelombang 1 untuk Tenaga Kesehatan Mulai Dilakukan 21.178 Nakes di Jambi Disuntik
Baca juga: Nasib Gisel Makin Memburuk, Denny Darko Kaget Buka Kartu Bergambar Sel: Kemungkinan Masuk Penjara!
Baca juga: Kepergok Jenguk Anak Teddy, Sule Mendadak Peringatkan Putri Delina, Singgung Bayi Nathalie Holscher
Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Akses pedulilindungi.id/cek-nik