Virus Corona

Cek Nama di pedulilindungi.id/cek-nik, Apa Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid dari Pemerintah

Cek nama kamu di pedulilindungi.id/cek-nik. Apakah terdaftar sebagai penerima Vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah atau tidak. 

Editor: Rahimin
SHUTTERSTOCK/solarseven
Ilustrasi vaksin Covid-19. Cek Nama Kamu di pedulilindungi.id/cek-nik, Apa Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah 

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan SNMPTN 2021 - 4 Januari 2021 Registrasi Akun LTMPT

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat Ribuan Personel Gabungan

Baca juga: Harapan Untuk Jadi Guru PNS Pupus, Pemerintah Tak Buka CPNS 2021 Formasi Guru, Ini Penggantinya

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Kemudian data tersebut dikirimkan melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.

SMS pemberitahuan

Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan).
Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Anya Geraldine Trending Topic Gegara Tubuhnya yang Kotor Terluka, Gading Marten Kok Beraksi Begini!

Baca juga: Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021, Peserta Kelas 3 Naik Bayar Rp 35 Ribu Bantuan Dikurangi

Baca juga: Kok Bisa Pria Ini Mirip Amanda Manopo, Videonya Viral: Syok sampai Sekarang, Followers Naik Terus!

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dikutip dari Kompas.com, setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved