Pemerintah Gratiskan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Tapi dengan Syarat Begini, Kategori Tertentu

Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat yang hendak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemerintah membuka peluang

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
polri.go.id
SIM Gratis Mulai Besok, Ini Cara dan Syarat Dapat Surat Izin Mengemudi dari Polri di Hari Bhayangkara 

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Dikutip dari Kompas.tv, peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Dalam pasal itu, dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar (force majeure), serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Aturan itu juga menambahkan, layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Arti Mimpi Makan Pisang Sebagai Pertanda Baik Bagi Masa Depan, Baca di Sini!

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Lantas, bagaimana cara membuat SIM selama ini?

Dikutip dari humas.polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved