Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pemerintah Gratiskan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Tapi dengan Syarat Begini, Kategori Tertentu

Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat yang hendak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemerintah membuka peluang

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
polri.go.id
SIM Gratis Mulai Besok, Ini Cara dan Syarat Dapat Surat Izin Mengemudi dari Polri di Hari Bhayangkara 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat.

Ya, pemerintah bakal menggratiskan pembuatan dan perpanjangan SIM, namun dengan syarat.

Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat yang hendak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Baca juga: Masuk Awal Tahun, Jadwal MotoGP 2021 Lengkap, Sirkuit Mandalika Masuk Daftar Balapan?

Baca juga: Promo Realme 7 Series, Ada Penawaran Menarik, Berikut Spesifikasi Lengkah hingga Harganya

Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya. Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.

Masyarakat yang berhak mendapatkam SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved