Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara Terkait Kasus Chat Mesum HRS Dilanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan publik terkait dibukanya kembali kasus chat Habib Rizieq Shihab yang sejatinya telah berstatus SP3 atau d
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan publik terkait dibukanya kembali kasus chat Habib Rizieq Shihab yang sejatinya telah berstatus SP3 atau dihentikan oleh kepolisian.
Kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan chat mesum yang terjadi beberapa tahun silam.
Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al-Barbasy mempertanyakan tersebut kepada Mahfud MD melalui akun Twitter @mamunmurod_, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Berkualitas Premium, Kedai Thai Tea di Kawasan The Hok Kota Jambi Ini Memiliki Konsumen Setia
Baca juga: VIDEO Fried Chicken Pinggir Jalan Ini Rasanya Seperti Ayam Goreng dari California
Baca juga: Hore! Seluruh Kawasan Taman Impian Jaya Ancol Kembali Buka, Promo 4 Tiket Dufan Rp 199.000 per tiket
Menurut Ma'mun, bahkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah membuktikan bahwa video chat tersebut merupakan rekayasa.
"Setahu saya kasus chat mesum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yang berhasil membuktikan bahwa video chat itu tipu-tipu. Kenapa kepolisian membukanya lagi?" tanya Ma'mun dalam unggahannya di Twitter.
Di unggahan kedua, mantan politikus Partai Demokrat ini langsung mencolek Mahfud MD untuk mendapatkan penjelasan.
Dalam jawabannya, Mahfud sempat mengatakan untuk menunggu proses hukum dari kepolisian.
Namun di unggahan kedua, Mahfud menjelaskan, bahwa terdapat pihak yang mempraperadilankan SP3 kasus tersebut.
"Pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan," kata Mahfud.
Mahfud sendiri tidak menyebutkan siapa yang mempraperadilankan SP3 kasus chat tersebut ke pengadilan.
Mahfud mengakui kasus yang terjadi di tahun 2017 itu di-SP3 setelah Habib Rizieq Shihab berada Arab Saudi.
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan.