Kritikan Tajam Rocky Gerung Soal Maklumat Kapolri Terkait FPI : Nanti Masyarakat Takut pada Maklumat
Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat yakni berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.
TRIBUNJAMBI.COM - Terbaru, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI, Jumat (1/1/2021).
Namun rupanya hal ini menuai kritikan tajam dari pengamat politik Rocky Gerung.
Rocky Gerung menuturkan seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat mengeluarkan maklumat.
Baca juga: Perairan Indonesia Disusupi Drone Pengintai Asing, Anak Buah Panglima TNI Diminta Maksimal, Bahaya?
Baca juga: Rencana Belajar Tatap Muka di Merangin Bisa Dilaksanakan, Aturan Ini Yang Akan Diterapkan
Baca juga: Fadli Zon Berang, Drone Pengintai yang Diduga Milik China Ditemukan di Perairan NKRI: Ini Penghinaan
"Kalau Kapolri mengeluarkan maklumat itu juga harus dipikirkan, nanti masyarakat takut pada maklumat," kata Rocky, dikutip dari kanal Youtube-nya, Sabtu (2/1/2021).
Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat yakni berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.
"Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut," lanjutnya.
Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.
"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman."
"Kalau di pernyataan itu ada ancaman, suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat," kata Rocky.
Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri.
Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.
"Itu artinya Mahfud MD harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan."
"Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.
Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.
Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum di uji pad pengadilan.