Jadwal Penerima Vaksin Covid-19 Januari 2021 hingga Maret 2022, Mahasiswa Kedokteran Diutamakan

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tahapan, kelompok prioritas, dan jadwal penerima vaksin.

Editor: Rohmayana
ist
Petugas melakukan bongkar muat vaksin Covid-19 yang baru tiba dari Tiongkok di Gudang Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). (Wartakotalive.com/Nur Ichsan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi untuk pencegahan covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tahapan, kelompok prioritas, dan jadwal penerima vaksin.

Bahwa tahapan, kelompok prioritas, dan jadwal penerima vaksin akan dimulai pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Diketahui tahapan, kelompok prioritas, dan jadwal penerima vaksin ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah pentahapan kelompok prioritas penerima vaksin.

"Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin," tulisnya.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia lebih dari 18 tahun.

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal.

Lalu perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (lebih dari 60 tahun).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved