Gelar Pesta Pernikahan saat Pandemi Pengantin Pria Ditetapkan jadi Tersangka, Sempat Ricuh

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya

Editor: Tommy Kurniawan
Istimewa
Ilustrasi penjara 

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.

Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.

Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.

"Saya menyesal dan mohon maaf.
Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved