Gelar Pesta Pernikahan saat Pandemi Pengantin Pria Ditetapkan jadi Tersangka, Sempat Ricuh
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya
Editor:
Tommy Kurniawan
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.
Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf.
Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.