4 Januari 2021 Diperiksa Lagi, Gisel dan MYD Bakal DItahan karena Status Tersangka?

Pemanggilan Gisel dan MYD dijadwalkan Polda Metro Jaya oleh pihak penyidik pada Senin 4 Januari 2020.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
MYD dan Gisel 

TRIBUNJAMBI.COM - Gisella Anastasia ( Gisel ) dan Micheal Yukinobu Defretes ( MYD ) jadi tersangka kasus Video Syur.

Pemanggilan Gisel dan MYD dijadwalkan Polda Metro Jaya oleh pihak penyidik pada Senin 4 Januari 2020.

Apakah pemanggilan kedua tersangka tersebut akan langsung dijebloskan ke penjara?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu menegaskan bila pemanggilan tersangka ini untu jalani pemeriksaan.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Yusri Yunus juga menerangkan perihal penahanan Gisel dan MYD.

Menurut pihak kepolisian, keputusan penahanan Gisel dan MYD tergantung pada hasil pemeriksaan nanti, Senin 4 Januari 2021.

Baca juga: Cerita Gisel ke Deddy Corbuzier Soal Perceraian, Berpikiran Jelek Soal Orangtuanya Jalani Pernikahan

Baca juga: Lengkap Update Terbaru Kronologi Kejadian Parodi Lagu Indonesia Raya, Dua Pelau Ditangkap

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil," kata Kombel Pol Yusri Yunus.

Oleh karena itu, nantinya apabila tersangka ditahan pihak kepolisian akan memberikan pendampingan.

Di mana Gisel diketahui memiliki satu orang anak dari pernikahannya dengan sang mantan suami, Gading Marten.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pendampingan bisa datang dari berbagai pihak.

"Dari KPAI, dari pemerhati anak, juga dari unit anak dari Polda Metro Jaya," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Terkait kasus video syur, Gisel dan MYD disangkakan dengan sejumlah pasal.

Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta di Pasal 27 Undang-Undang ITE.

Ya, Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes bergulir. Mantan istri Gading Marten dan MYD jadi tersangka.

Meski begitu, pacar Wijaya Saputra alias Wijin itu masih eksis di instagram.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved