Siswa Kelas VI SD Ini Menangis, Lolos dari Oknum Guru Honorer; Ini yang Terjadi, Sungguh Miris!

Seorang guru honorer melakukan pelecehan seksual terhadap murid kelas VI SD di Kabupaten Tasikmalaya.

Editor: Sulistiono
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual - Seorang guru honorer melakukan pelecehan seksual terhadap murid kelas VI SD di Kabupaten Tasikmalaya. 

Sementara itu pihak polisi juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan psikis dan fisik ketiga korban.

Korban Pencabulan Pegawai RPTRA Meruya Utara Diduga Lebih dari Satu

Polsek Kembangan menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lainnya dalam kasus predator anak di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.

"Sementara ini baru satu korban. Tapi kami akan dalami lagi jika ada korban lainnya," ujar Imam ditemui di Mapolsek Kembangan Rabu (18/11/2020).

Imam memastikan, bila ada korban baru maka pihaknya akan menambah hukuman bagi pelaku.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Maka dari itu, Imam meminta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan.

Terlebih jika anak-anak bergaul dengan rekan tidak sebaya.

"Dan apabila anak punya handphone. Maka cek secara berkala. Karena kasus ini pun beranjak dari hal tersebut," imbaunya.

Diketahui sebelumnya pegawai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ketahuan cabuli remaja pria berinisial AA (14).

Kasus itu terungkap saat ibu korban memeriksa pesan what's app anaknya. Di dalam pesan what's app, pelaku ML (46) mengajak tindakan asusila terhadap AA.

Kasus itupun dilaporkan ke Polsek Kembangan. Dalam penyelidikan AA mengaku telah 20 kali menjadi korban pencabulan.

Tanggapan Komnas PA

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sesalkan aksi pencabulan di RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak). Pihak kelurahan dan Pemprov DKI Jakarta dianggap telah kecolongan.

Hal itu diungkapkan Sekjen Komnas PA Danang Sasongko dihubungi Selasa (17/11/2020).

Danang mengomentari kasus pencabulan terhadap anak di RPTRA Meruya Utara. Terlebih pelakunya merupakan pegawai honorer RPTRA sendiri.

"Kasus tersebut merupakan kecolongan dan teguran keras untuk pengelola RPTRA dan pihak-pihak terkait. Apalagi RPTRA harusnya jadi tempat aman untuk anak," kata Danang dihubungi lewat sambungan telepon.

Menurut Danang, Kelurahan Meruya Utara dan Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta harus menscreening ketat calon pegawai RPTRA.

Sebab menurutnya, pengelola RPTRA harus memiliki keahlian utama yakni kepekaan terhadap anak-anak.

Sehingga bukan hanya tidak melukai anak-anak, pegawai RPTRA juga wajib dapat melindungi anak-anak dari kekerasan.

Ia juga menyayangkan pegawai RPTRA Meruya Utara lainnya yang dianggap abai terhadap adanya indikasi pencabulan di tempat tersebut.

Sebab kata Danang, setiap RPTRA diisi oleh tiga pegawai.

Sehingga ketika satu pegawai diketahui sebagai pelaku pencabulan, maka harusnya dua pegawai lainnya dapat lebih peka akan hal tersebut.

Danang mencatat, sudah dua kali RPTRA di Jakarta dijadikan tempat pencabulan. Pertama terjadi di RPTRA Tebet yang pelakunya merupakan orang luar RPTRA.

Sementara di kejadian kedua menurut Danang lebih miris lagi lantaran pelaku merupakan pegawai RPTRA.

"Jadi harusnya ada berbagai screening saat pihak kelurahan akan merekrut pegawai RPTRA seperti tes psikotes dan latar belakang pegawai," jelasnya.

Maka dari itu Danang meminta pihak Kelurahan Meruya Utara bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Tanggung jawab pertama, Kelurahan Meruya Utara harus membantu pihak kepolisian dalam mengumpulkan barang bukti.

Kedua pihak Kelurahan Meruya Utara harus mendampingi korban dalam pemulihan psikososial.

Selain itu pihak Kelurahan Meruya Utara juga harus memperketat pengawasan RPTRA.

Selain itu, Danang juga berharap masyarakat sekitar RPTRA lebih peka terhadap kondisi anak-anak yang tengah berada di dalam ruang tersebut.

Pihak Komnas PA pernah menemukan beberapa RPTRA menjadi tempat merokok dan ngelem remaja-remaja.

"Jadi semua punya peran masing-masing dalam mencegah hal ini terulang. Pihak kepolisian juga diharap dapat selesaikan kasus tersebut," harap Danang.

Diberitakan sebelumnya pelaku pencabulan di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ternyata merupakan honorer penjaga RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara.

Pelaku berinisial ML (49) sudah dua kali mencabuli anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim AKP Niko Purba saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2020).

"Pelaku merupakan honorer Kelurahan Meruya Utara. Tepatnya penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara," ujar Niko dikonfirmasi.

Niko menjelaskan, ML juga melakukan aksi bejatnya di kantor RPTRA Meruya Utara sejak Sabtu (10/10/2020).

Hanya dalam waktu satu pekan, ML telah mencabuli korban berinisial AA (14) sebanyak 20 kali.

Aksinya terhenti lantaran keburu ketahuan ibu korban yang memeriksa isi pesan cabul antara pelaku dan korban pada Sabtu (17/10/2020).

Saat diselidiki polisi, AA ternyata bukan korban pertama. Sebelumnya pelaku pernah mencabuli remaja lain di RPTRA Meruya Utara.

"Pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan melakukan pencabulan terhadap anak namun tidak dilaporkan ke polisi hanya di selesai kan secara kekeluargaan," ungkap Niko.

Diberitakan sebelumnya Seorang remaja pria berinisial AA menjadi korban pencabulan di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Korban dicabuli 20 kali oleh pria paruh baya.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pencabulan itu diketahui saat ibu korban memeriksa pesan what's app anaknya.

Dari salah satu pesan tersebut terlihat percakapan cabul yang dikirimkan seseorang dengan nama kontak Tomlol.

"Pesan cabul itu ketahuan ibu korban pada Sabtu (17/10/2020) lalu," ujar Imam dikonfirmasi Selasa (17/11/2020).

Mendapati pesan cabul itu, ibu korban langsung menanyakan hal itu kepada putranya.

Korban AA pun akhirnya mengaku pernah menjadi korban pencabulan. Pelaku pencabulan berinisial ML (49) disebut sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali.

Berdasarkan keterangan AA, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kembangan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba segera melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Setelah diyakini cukup bukti, kemudian polisi lakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (14/11/2020) akhirnya polisi menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu berkas screanshot percakapan pelaku, satu unit handphone milik pelaku, satu unit handphone milik korban, dan sepasang pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pencabulan Anak di Depok

Kasus lain, Aparat Polresta Depok berhasil membekuk M Arsyad (26), penculik anak yang diduga hendak melakukan pencabulan terhadap F bocah perempuan 10 tahun di Cilodong, Depok.

Arsyad dibekuk di sebuah villa di Puncak, Bogor, tempat dimana ia membawa F yang diiminginya jajanan minimarket untuk dicabuli, Senin (11/7/2016).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ajun Komisaris Elly Pandiansari menuturkan pihaknya akan melakukan visum untuk memastikan apakah pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap F atau belum.

"Kami akan lakukan visum. Untuk sementara pelaku kami kenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan," kata Elly.

Jika nantinya, pelaku terbukti melakukan pencabulan maka pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal.

Menurut Elly, tersangka diduga mengidap penyakit pedofilia. Sebab, pelaku sudah dua kalia melakukan hal yang sama yakni membawa bocah 10 tahun ke vila di Puncak dengan iming-iming jajanan minimarket.

"Ini yang kami dalami, pedofilia atau bukan. Kami akan lakukan tes kejiwaan atas tersangka," kata Elly.

Menurutnya bulan lalu, tersangka juga melakukan kasus yang sama yakni menculik bocah perempuan. "Saat itu orang tua korban mencabut berkasnya karena anaknya sudah kembali pulang," kata Elly.

‎Elly mengatakan yang terjadi pada F, pelaku bertemu korban di tempat wahana air di Cilodong. Dari sana tersangka membawa F sekitar pukul 22.00 dan sampai di Puncak pukul 24.00.

Sebelumnya, Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menjelaskan Arsyad membawa F ke vila di kawasan Puncak dengan iming-iming jajanan di minimarket.

Arsyad bertemu F di kawasan Paragon, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu.

"Tersangka menawari korban jajan ke Alfamart. Tapi korban diajak ke Alfamart di kawasan Puncak, lalu dibawa ke kamar vila di sana," kata Harry, Senin (11/7/2016).

Tersangka diciduk polisi karena F yang menangis di dalam kamar mandi. Tangisan F didengar warga sekitar vila yang langsung ramai-ramai mendatangi vila yang disewa tersangka.‎

"Warga mengetuk pintu kamar vila itu sebab curiga. Akhirnya tersangka ditangkap warga," kata Harry.

Oleh warga, tersangka diserahkan ke Kepolisian Sektor Cisarua, Bogor, dan akhirnya dilimpahkan ke Polresta Depok.

"Sebab kami sebelumnya terima laporan orang tua korban Minggu, pukul 16.00 di Depok," kata Harry.

Ia menuturkan tersangka pernah terjerat kasus meme pornografi penghinaan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan menyebarkannya di media sosial.

Pelaku katanya sempat dibekuk Bareskrim Polri. Namun akhirnya pelaku dilepaskan dan bebas. (tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bejat! Oknum Guru Honorer Ajak Pipis Bareng Siswi SD di WC, Ngakunya Hanya Memasukkan Jari, https://jateng.tribunnews.com/2021/01/01/bejat-oknum-guru-honorer-ajak-pipis-bareng-siswi-sd-di-wc-ngakunya-hanya-memasukkan-jari

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved