Berita Selebritis

Detik-detik Gisel dan MYD Bisa ke Kamar Hotel hingga Buat Video Syur, Kronologinya Dibongkar Polisi

Selain menyatakan Gisella Anastasia dan MYD sebagai pemeran di video syur tersebut, polisi baru-baru ini membongkar kronologi keduanya bisa membuat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Pakai kemeja putih, Gisel kembali penuhi panggilan polisi untuk di periksa soal video syur mirip dirinya. 

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

Penetapan tersangka Gisel dan (MYD) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel (GA) mengaku membuat video syur dengan MYD untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Baca juga: Keponakan Prabowo Sebut Hal Tegas ini Kepada Presiden Jokowi

Baca juga: MYD Lagi di Jepang, Terkuak Tawaran Gisel ke Pemeran Pria Video Syur hingga Mau Bertemu di Hotel

Baca juga: Tutorial Hijab Pashmina Menutup Dada Ala Selebgram Sari Endah Pratiwi

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;


b.kekerasan seksual;


c.masturbasi atau onani;


d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;


e.alat kelamin; atau


f.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved