VIDEO Antisipasi FPI Melawan Saat Dibubarkan dan Atribut Dicopot, Ini Kata Brigjen Rusdi
Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya meminta FPI untuk tidak melakukan perlawanan saat dibubarkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polri: FPI Organisasi yang Dilarang, Segala Aktivitas dan Aturan Penggunaan Atribut Akan Ditegakkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya meminta FPI untuk tidak melakukan perlawanan saat dibubarkan ataupun ditertibkan atributnya.
Menurutnya, keputusan pemerintah sudah jelas terkait eksistensi FPI di Indonesia.
Di antaranya melarang berbagai kegiatan dan pengunaan atribut.
"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut."
"Tentunya aparat keamanan akan menegakkan itu semua," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/3020).
Rusdi menerangkan Polri segera mengevaluasi keputusan pemerintah tersebut.
Sebaliknya, dia memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan berlaku.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.
Baca juga: Suasana Malam Tahun Baru di Tungkal, Mulai di WFC, Alun-alun Kuala Tungkal hingga Datuk Bandar
Baca juga: Dangdut Koplo Production LIVE STREAMING Musik Special Tahun Baru 2021