Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI, Jangan Takut!
Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas jika menemukan kegiatan FPI, karena dianggap organisasi terlarang.
Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI 'Jangan Takut!'
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) termasuk penggunaan atributnya.
FPI sekarang dianggap sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas jika menemukan kegiatan FPI.
Perintah tegas Kapolri ini sebagai bentuk dukungan pada keputusan Pemerintah Indonesia.
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.
Baca juga: Politisi Hanura Bongkar Sekenario Uni Eropa Dibalik Pembubaran FPI, Peran Diplomat Ini Jadi Petunjuk
Baca juga: Heboh Video FPI Dukung ISIS, Aziz Yanuar Buru-buru Jelaskan Isi Ceramah Habib Rizieq: Apa Salah FPI?
Baca juga: Rizieq Shihab Sengsara di Penjara Sampai Tolak Lakukan Ini, FPI Bubar Muncul Ini Gantinya
Baca juga: Masa Lalu Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok Dibongkar Setelah Kasus Ini Panas, Mahfud MD Ikut Disebut
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah menolak adanya FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya pada konferensi pers di siaran langsung Youtube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Bahkan pada sore hari itu juga, mendapatkan respon langsung dari kepolisian.
Selain itu, Kepolisian juga mengeluar Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat ini berlaku mulai pada hari ini, Jumat (1/1/2021).
Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
Baca juga: Begini Nasib 2 Jenderal Bintang Tiga Setelah Peluang Jadi Kapolri Pupus, Ini Sosok Pilihan Jokowi
Baca juga: Petamburan Mendadak Dijaga Ketat TNI Polri, Kapolsek Buka Suara, Begini Kondisinya Pasca FPI Bubar
Baca juga: Viral 3 Mahasiswa Indekos Mendadak Kaya Raya, Temukan Harta Ini di Sofa Bobrok, Tapi Begini Akhirnya
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Shella)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul TEGAS Jenderal Idham Azis Perintahkan Polisi Tindak Masyarakat yang Pakai Atribut FPI! Jangan Takut!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-idham-aziz-001.jpg)