Pemerintah Bubarkan Ormas Front Pembela Islam, Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI Dilarang
FPI dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peristiwa itu 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah.
Hingga saat ini, aksi-aksi yang dilakukan FPI kerap menuai kontroversi.
Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh tahun 2004.
Alasan Pemerintah Tidak Terbitkan Perpanjangan SKT FPI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam ( FPI).
FPI disebut memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila.
"Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yang belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Dia melanjutkan, Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah menggelar rapat untuk membahas SKT FPI.
"Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag untuk memfasilitasi (persoalan belum tuntasnya syarat SKT FPI," ucap Bahtiar.
Dengan demikian, kata dia, status FPI saat ini tidak terdaftar izin SKT.
Bahtiar menegaskan, izin SKT ormas ini pun telah berakhir.
"Ya tidak terdaftar dan SKT-nya sudah berakhir. Sampai sekarang SKT-nya tidak kami berikan," tuturnya.
Saat disinggung tentang hak ormas jika tidak terdaftar izin SKT, Bahtiar enggan memberikan tanggapan.
"Soal itu jangan ditanya dulu. Yang penting posisi FPI sekarang ya sesuai dengan informasi terakhir yang disampaikan Menko Polhukam," kata Bahtiar. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Bubarkan Ormas Pimpinan Rizieq Shihab, Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI Dilarang,