Kabag Humas AHU Sebut FPI Tidak Terdaftar : Bahwa FPI adalah Ormas yang Tidak Berbadan Hukum

Lebih jauh, Sinta menjelaskan, yang dimaksud berbadan hukum ialah sebuah organisasi masyarakat haruslah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum da

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Front Pembela Islam (FPI) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabag Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Sinta Simanjuntak menerangkan bahwa FPI adalah ormas yang tidak berbadan hukum.

"Bahwa FPI adalah ormas yang tidak berbadan hukum. Sehingga tidak tercatat di Kumham khususnya di AHU," kata Sinta saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Lebih jauh, Sinta menjelaskan, yang dimaksud berbadan hukum ialah sebuah organisasi masyarakat haruslah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"Perlu saya jelaskan bahwa, Berbadan Hukum artinya ber-SK Kumham, lahir entitas subyek hukum Mandiri terpisah dari pendiri/pengurusnya," jelas Sinta.

Baca juga: Pemerintah Bubarkan Ormas Front Pembela Islam, Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI Dilarang

Baca juga: 4 Menteri Hadir Saat Pengumuman Penghentian Kegiatan FPI, Saat Habib Rizieq Sedang Ditahan

Baca juga: Isi Surat Keputusan Bersama Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI, 6 Pejabat Tanda Tangan, Siapa?

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020).

Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum

Ketiga, melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.

Keempat, jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI.

Kelima, meminta masyarakat:

a. tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.

b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.

Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved