Berita Nasional
Jadi Sorotan Fahri Hamzah saat Mahfud MD Umumkan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sayang Sekali
Pemerintah Indonesia menyatakan menghentikan dan melarang aktivitas atas nama FPI dan penggunaan atributnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Indonesia menyatakan menghentikan dan melarang aktivitas atas nama FPI dan penggunaan atributnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD soal pemerintah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Seperti diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
Baca juga: INSTRUKSI Rizieq Shihab Usai Negara Anggap FPI Dibubarkan, Ada Dua Rencana yang Disiapkan
Baca juga: Rizieq Shihab Buka Suara Soal Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas Atas Nama FPI, Ini Responnya
Baca juga: VIDEO Alasan Mahfud MD Membubarkan FPI, Bicara Soal Putusan MK
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang di Indonesia, Rabu (30/12/2020).
SKB tersebut diputuskan dan ditandatangani oleh enam pejabat tinggi negara.
Baca juga: Inul Daratista Bongkar Tanggal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Disebut Sudah Bertunangan
Baca juga: Dikabarkan Lamar Lesti Kejora, Begini Kata Rizky Billar :Biasa Kumpul Keluarga Doang
Baca juga: Inilah 50 Ucapan dan Kata Bijak saat Sambut Tahun Baru 2021 Dalam Bahasa Inggris Disertai Artinya
Yakni Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej membacakan tujuh poin SKB tersebut.
Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Respon Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Keputusan pemerintah terkait FPI mendapat respon dari berbagai pihak, diantaranya Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberi tanggapan soal pelarangan dan penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah.
Fadli Zon menyebut, keputusan pemerintah itu sebagai praktik otoritarianisme.
Menurutnya, pelarangan FPI tersebut sebagai bentuk pembunuhan demokrasi.
Baca juga: Tumbuh Jadi Remaja Ganteng, Baim Cilik Kini Bikin Pangling, Jadi Pebisnis Muda dan Sangat Tampan
Baca juga: Deretan Zodiak yang Diramalkan akan Beruntung dan Kurang Beruntung pada Tahun 2021
Baca juga: Intip Ide Kreatif Rayakan Pergantian Tahun di Rumah Bersama Keluarga
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme."
"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12/2020).
Sementara itu, Fahri Hamzah menyebut, keputusan itu dibuat oleh orang-orang pintar.
Namun, ia menyayangkan kalimat yang diucapkan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat mengumumkan keputusan itu.
"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar."
"Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi," tulisnya di akun Twitter @Fahrihamzah, Rabu.
"Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”.
Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti," lanjutnya.
Ia menambahkan, orang-orang yang membuat keputusan itu tidak membuka dialog.
"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog.
Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan.
Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan.
Seharusnya dialog adalah jalan kita," terang Fahri Hamzah.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut, FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).
Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."
"Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."
"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.
Keputusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
Baca juga: Cinta - Ramalan Zodiak Kamis Besok, Aries Cinta yang Kuat akan Menyelesaikan Masalah
Baca juga: Terungkap! Pria Tampan Ini Bakal Tampil di Ikatan Cinta, tak Kalah Ganteng dengan Arya Saloka
Baca juga: Saat Berlibur di Bali, Luna Maya tak Malu Melakukan hal ini, Hingga Dapat Pujian dari Warganet
Penghentian kegiatan FPI juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Mahfud MD menyampaikan FPI telah dinyatakan bubar secara hukum.
"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.
Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Fahri Hamzah Sorot Ini saat Mahfud MD Umumkan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI : Sayang Sekali,