2 Bansos Ini Akan Disalurkan Awal Tahun 2021, Segini Besaran Nominalnya, Apa Saja?
Kabar gembira bagi para penerima bansos di awal tahun 2021. 2 Bansos Ini Akan Disalurkan Awal Tahun 2021, Segini Besaran Nominalnya, Apa Saja?
TRIBUNNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi para penerima bansos di awal tahun 2021.
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara serempak pada awal Januari 2021.
Tercatat, ada dua bansos yang akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bansos disalurkan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat.
Sehingga, diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona.
"Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari.
Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat (KPM) akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara)," kata Muhadjir seperti dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Selasa (29/12/2020).
Dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020), Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono menjelaskan besaran nominal bansos yang diberikan akan sama dengan tahun 2020.
"Besaran secara indeks sama, BST (bansos tunai) Rp 300 ribu per bulan tunai untuk 10 juta (penerima), untuk sementara alokasi selama 4 bulan. Termasuk di dalamnya pengalihan Jabodetabek yang dulunya berupa paket sembako," ujar Adhy.
Bagaimana rincian bantuan yang akan diberikan mulai awal Januari 2021?
Baca juga: Penerima Bansos Rp 300 Ribu Diperpanjang Sampai 2021, Cek Nama Penerima via dtks.kemensos.go.id
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Target penerima PKH pada 2021 adalah 10 juta KPM. Program bantuan PKH ini telah diselenggarakan sebelum pandemi.
Melansir situs resmi Kemensos, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Program penagulangan kemiskinan yang telah berjalan sejak 2007 ini, disesuaikan untuk setiap komponennya.
Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan.