Berita Sarolangun
Korupsi di Gurun Mudo Sarolangun, Kapolres: Muzar Nawawi Telah Kembalikan Dana Desa dan P2DK
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan, Laporan Tipikor yang terjadi di Gurun mudo tersebut yakni...
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Sarolangun sudah dilakukan pengembalian pada kas negara pada 2020.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan, Laporan Tipikor yang terjadi di Gurun mudo tersebut yakni dana desa dan dana P2DK tahun 2018 - 2019.
"Dari kedua laporan yang masuk ke polres Sarolangun tersebut, dari dua itu ada pengembalian kerugian negara ke Kas negara."
"Kasus dana desa telah di kembalikan Rp 102 juta," ungkap Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiono saat konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Sedangkan pengembalian dana P2DK sudah di kembalikan Rp 153 juta.
Baca juga: Sebelum Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Gading Marten Sempat Ucapkan Sampai Jumpa
Baca juga: Aktor Ganteng Ini Digadang-gadang Jadi Pesaing Arya Saloka di Ikatan Cinta, Ini Kata Pemeran Al
Baca juga: TERNYATA Ini Hubungan MYD dan Gisel hingga Buat Video Syur, Bertemu di Hotel Medan & Diundang Gisel
Masing-masing terkait laporan korupsi yang ditangani di Gurun Mudo telah dikembalikan oleh Muzar Nawawi.
(Tribun Jambi/ Rifani Halim).