Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Secara Online, Pakai Aplikasi Samsat, Bayar Mudah

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional dan Website resmi e-Samsat.

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
BPKB dan STNK 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara bayar pajak kendaraan bermotor dan mobil online tak perlu datang ke kantor Samsat.

Saat ini cara bayar pajak kendaraan online bisa dilakukan secara online.

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional dan Website resmi e-Samsat.

Selain itu, bayar pajak kendaraan bermotor dan mobil juga bisa dilakukan lewat minimarket Alfamart dan Indonemaret.

Baca juga: Tahun Depan, Tunjangan PNS Bakal Capai Ro 9 Juta Keatas, Benarkah? Begini Kata KemenpanRB

Baca juga: Kisah Siswi SMK di Palembang Kalahkan Bandit Jalanan yang Mencoba Rampas HP Miliknya

Langsung saja, berikut langkah-langkah membayar pajak kendaran motor dan mobil secara online :

Cara bayar pajak kendaraan online

Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

Cara bayar pajak kendaraan motor dan mobil online 2021 (Google Playstore)
1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.

- Unduh aplikasi

2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved