Berita Sarolangun
Belasan Lubuk Larangan di Sarolangun Tercemar, Aktifitas Ilegal Ini Jadi Penyebabnya
Masturo kepala dinas peternakan dan perikanan Sarolangun mengatakan, bahwa di beberapa wilayah sudah tercemar
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Lubuk larangan di kabupaten Sarolangun sudah banyak yang tercemar akibat kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Masturo kepala dinas peternakan dan perikanan Sarolangun mengatakan, bahwa di beberapa wilayah sudah tercemar akibat pertambangan peti.
"Kita belum mengetahui berapa jumlah rinciannya yang terdampak dari kegiatan peti, sekiranya ada belasan lubuk larangan yang tercemar oleh peti," ungkap Masturo, Selasa (29/12/2020).
Ia menambahkan, bahwa ada sebanyak 42 lubuk larangan yang tersebar di kabupaten Sarolangun.
Lanjutnya, lokasi yang paling banyak memiliki lokasi lubuk larangan yakni ada di kecamatan Batang Asai.
"Sebagian lubuk larangan yang di Batang Asai tidak terkonta minasi oleh peti, seperti di Tambak Ratu, Batin Pengambang, dan lainnya itu lingkungannya tidak terjamah oleh peti," tambahnya.
Baca juga: BOCORAN! Aktor Tampan yang Bakal Duet dengan Arya Saloka di Sinetron Ikatan Cinta
Baca juga: Penumpang dari Dabo Singkep Jadi Perhatian, Arus Kedatangan di Pelabuhan RoRo Meningkat 50 Persen
Baca juga: Ancaman Hukuman Gisel yang Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Terancam 12 Tahun Penjara
Tambahnya, untuk wilayah yang sudah terkontaminasi oleh penambangan emas tanpa izin yakni di kecamatan Bathin, Limun.(tribun Jambi/Rifani Halim).