Berita Nasional
Antisipasi Varian Baru Virus Corona di Inggris, Ini Aturan WNI Yang Hendak Kembali ke Indonesia
Merespons munculnya varian baru virus corona di South Wales, Inggris, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru.
"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".
Baca juga: Update Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Hari Ini 29 Desember 2020 Kondisi Jelang Akhir Tahun
Baca juga: Heboh Video Syur Mirip Gisel, Nikita Mirzani Sebut Hal Wajar: Dia Rekam itu Kan Bukan untuk Disebar
Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.
Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19 Rilis Edaran yang Atur Kepulangan WNI, Ini Syarat Detailnya",