Rela Tak Dibayar Asal Nyaman, Beginilah Kisah Janda Muda Menyambung Hidup Terjun ke Dunia Prostitusi
Tidak sedikit yang terjerumus ke lembah hitam dan melakukan segala cara demi menyambung hidup.
Sebelumnya diberitakan, aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.
Baca juga: VIDEO Kata Raffi Ahmad Segini Uang yang Dihabiskan Nagita Slavina Dalam Sebulan
Dalam kasus ini, aparat Kepolisian meringkus sedikitnya tujuh wanita sebagai tersangka, dua di antaranya sebagai muncikari.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap berawal adanya laporan masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim, awalnya polisi meringkus dua tersangka sebagai muncikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa pada pada Sabtu (09/05/2020) lalu.
Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.
Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.
"Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktik prostitusi ini," ujarnya.
Iptu Arif menambahkan, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, Polisi kembali mengamankan 5 wanita lainnya yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini.
Baca juga: VIDEO Artis Marcella Simon Ucapkan Selamat Natal pada Keluarga Besarnya