TB Hasanuddin Minta Negara Mendukung PTPN VIII

Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII

Editor: Tommy Kurniawan
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terbongkar rupanya tak hanya FPI saja ada di lahan PTPN VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ada juga perusahaan lainnya.

Hal itu diungkap langsung oleh Anggota DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Menurut TB Hasanuddin, jangan hanya satu pihak saja yang diusir, namun juga pihak lainnya yang menguasai lahan tersebut.

"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.

Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," ujarnya. 

Baca juga: SIAPA Komjen Agus Andrianto Calon Kuat Pengganti Jenderal Idham Azis, Banyak Pengalaman di Reskrim

Baca juga: REKOR Baru, Pasien Covid-19 Sembuh Dalam Sehari Sebanyak 6.389 orang

Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Beberkan Hadil Penyelidikan Senjata dan Voicenote Terkait Kematian 6 Laskar FPI

Baca juga: Mantan Pacar Dibakar Hingga Akhirnya Meninggal, Pelaku Sempat Ikut Mendekap Korban Saat Api Berkobar

Ia mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu.

"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.

Enam desa tersebut di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.

Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 ha.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq Shihab saja.

Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved