Berita Kota Jambi
Ditresnarkoba Polda Jambi Tetapkan Isam Sebagai DPO Kasus Sabu-sabu Jaringan Aceh
Isam, warga Kota Jambi sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi tetapkan Isam, warga Kota Jambi sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh.
Isam ditetapkan sebagai DPO Ditresnarkoba Polda Jambi, setelah dua orang rekannya warga Aceh, yakni Nurfita Hasanah (30) Nurmi Husen (55) dan rekannya warga Kota Jambi, Chandra Hariyadi (35) berhasil diringkus petugas, beberapa waktu lalu, dengan total barang bukti 410,43 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Agus Suryono mengatakan, Isam berperan sebagai penjemput sabu-sabu, dan akan diedarkan di Kota Jambi.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai DPO, dan masih dalam pengejaran," kata Agus, Sabtu (26/12/2020) sore.
Saat mengetahui tiga orang rekannya diamankan petugas, diduga kuat, Isam langsung melarikan diri ke luar Kota Jambi.
"Kita duga lari keluar kota, tetapi akan kita kejar terus," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi, saat tertangkap tangan membawa 410,43 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: WHO Larang Kebijakan Memaksa Vaksin Covid-19, Bagaimana dengan DKI Jakarta yang Mewajibkan Vaksin?
Baca juga: 7 Gejala Terkait dengan Varian Baru Virus Corona, Penderita Bisa Sakit kepala dan Kebingungan
Baca juga: Unggah Video dengan Pakaian Terbuka, Netizen Fokus dengan Tato Pada Bagian Tubuh Celine Evangelista
Kedua kurir sabu-sabu tersebut diringkus, sesaat setelah tiba di sebuah loket bus, antar kota antar provinsi, yang berada di Jalan Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi, Selasa (15/12/2020) lalu.
Untuk mengelabui petugas, kedua IRT tersebut, menyimpan sabu di dalam kain tas gendongan bayi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk terhindar dari pelacakan petugas.
"Jadi modusnya, seolah-olah dia lagi gendong bayi, ternyata setelah kita periksa, kita temukan hampir setengah Kg sabu-sabu," kata Dewa, saat gelar pers rilis, Senin (21/12/2020) lalu.
Penangkapan dua kurir
Baca juga: Lampu Merah Simpang Empat Pasar Atas Sarolangun Mati, Kasat Lantas: Segera Stabil Lagi
sabu-sabu tersebut, yakni, Nurmi Husen (55) tahun dan Nurfita Hasanah (30), kata Dewa berawal saat Sundit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.
Baca juga: VIDEO Melegenda, Sate Beringin Jambi Tetap Hits Selama 2 Generasi.
Baca juga: Ahli Tarot Ini Ungkap Hubungan Ariel NOAH dan BCL Akan Sulit : Dsiini ada Simbol Rumah yang Jauh
Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penelusuran, belum lama tiba di loket, tersangka langsung diperiksa petugas, dan mendapat barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.
Penyelidikan berlanjut, berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas kembali meringkus pelaku lainnya, yakni Chandra Hariyadi, yang akan menjemput sabu-sabu asal Aceh tersebut.
(Tribinjambi/aryo tondang)