Penerima Bansos Rp 300 Ribu Diperpanjang Sampai 2021, Cek Nama Penerima via dtks.kemensos.go.id

Kementerian Sosial akan memperpanjang bantuan sosial tunai atau bansos tunai Rp 300 ribu hingga 2021.

Editor: Rohmayana
net/pontianak.tribunnews.com
Ilustrasi Bantuan Sosial cekbansos.siks.kemensos.go.id 

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

- Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.

- Setelah masukkan kode, lalu pilih menu cari dan tunggu hasilnya.

- Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.

Baca juga: Nasib Kelanjutan Subsidi Gaji di 2021, BLT Karyawan Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Cek Data Terbaru

ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BST Rp 300 ribu
ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BST Rp 300 ribu (via Hai.grid.id)

Bansos Rp 300 Ribu per Bulan

Melansir TribunPontianak.com, Kementerian Sosial ( Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulannya.

Bansos Tunai ini merupakan penyaluran tahap dua yang berlangsung hingga Desember 2020.

Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan BST senilai Rp 600.000 per bulan yang disalurkan pada bulan April sampai Juni 2020.

Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Tak Bisa Cairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Ini Cara Buat Pengaduan, Lihat Daftar Kontak

Sembilan juta penerima bansos tunai ini bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Adhy, peserta yang berhak mendapatkan BST Rp 300.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved