Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Selamat Natal 2020: Semoga kebahagiaan Natal Menyertai Umat Kristiani
Dalam rangka Natal, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal kepada segenap Umat Kristiani di Indonesia.
Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, perlu didasari oleh situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," papar Menag.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah. Juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;
4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;