Berita Nasional
Hartanya Capai Rp 5 Triliun, Gaji Sandiaga Uno Setelah Jadi Menteri Sebesar Ini, Jauh Lebih Sedikit
Penunjukan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi persnya bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Negara
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Baca juga: BREAKING NEWS Aturan Tahun Baru Ala Covid-19, Seluruh Penghuni Kota Jambi Wajib Tahu
Baca juga: Bocah 4 Tahun Bermain di Jamban Terpeleset dan Tercebur, BPBD Masih Lakukan Penyisiran
Baca juga: VIDEO Kabar Gembira, Anak SAD yang Dapat Pendidikan Nonformal akan Terdaftar di Dapodik
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.
Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.
Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.
Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reshuffle Kabinet, Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Risma sebagai Menteri?" dan "Ditunjuk Jadi Menparekraf, Berikut Aset Properti Sandiaga Uno"
(*)
IKUTI KAI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Punya Harta Rp 5 Triliun, Segini Gaji Sandiaga Uno Setelah Jadi Menteri, Jauh Lebih Sedikit,