Syarat dan Cara Cek Terima Bansos Tunai, Bantuan Diperpanjang sampai Juni 2021

Program BST ini diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima BST. “Untuk penerima BST,

Editor: Suci Rahayu PK
(Thinkstockphotos.com)
ilustrasi penyaluran BLT 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Sosial Tunai ( Bansos Tunai/BST) diperpanjang hingga 2021.

Hal ini disampaikan oleh Juliari Batubara saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Program BST ini diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima BST.

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Juliari seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/11/2020).

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com/ Totok Wijayanto)

Dia mengatakan, perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun.

Pada periode 2021, besaran dana program BST yang akan disalurkan semakin kecil, yakni menjadi Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal Mulai Ramai

Baca juga: Bukan Posenya, Tapi Nama Asli Anya Geraldine Bikin Warganet Gagal Fokus Saat Pamer SIM C

Pengurangan dana bantuan tersebut, karena mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya untuk bisa menambah jumlah KPM dan ketersediaan anggaran.

Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.

Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi Covid-19.

Juliari pun mengatakan, untuk masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos, khususnya yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan diri ke pemerintah daerah untuk dilakukan pendataan terlebih dahulu.

“Apabila ada yang merasa belum pernah dapat apa-apa (bansos) sama sekali datang ke dinas sosial atau kantor kecamatan seperti ini, sampaikan,” ujarnya.

Dengan adanya peran aktif masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial untuk melaporkan diri ke petugas daerah, imbuhnya, maka bantuan bisa diberikan sesuai dengan kriteria dari pendataan yang dilakukan.

“Insya Allah melalui pemerintah daerah kita bisa memberikan bantuan, nanti tinggal dilihat saja bentuknya apakah tunai, apakah barang, apakah nontunai nanti akan disesuaikan,” jelas dia.

Baca juga: Pengumuman Hasil Swab Pasien Positif Covid-19 di Muarojambi Dinilai Lambat, Ini Kata Dinkes

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved