Barisan Santri Nusantara Laporkan Sekretaris FPI, Karena Tak Percaya Laporan Polisi? 'Perpecahan'
Sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Santri Nusantara melaporkan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Ke Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12)
TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI-- Hingga saat ini meninggalnya 6 laskar FPI masih terus diselidiki.
Sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Santri Nusantara melaporkan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore.
Mereka melaporkan Munarman karena sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan kepolisian terkait penembakan 6 laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu.
Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya itu sesuai Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Baca juga: KABARESKRIM Mabes Polri Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek
"Apalagi pernyataannya sangat menyuudutkan polisi yang merupakan penegak hukum. Misalnya dia bilang, 6 laskar yang meninggal itu tidak membawa senpi dan tidak melakukan perlawanan. Padahal dia tidak melakukan penyelidikan atas hal itu, dan ini sedang diselidiki Komnas HAM," katanya usai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Rofii menjelaskan bahwa petugas dan pejabat kepolisian di sumpah saat mengemban jabatannya. "Karenanya pernyataannya lebih bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Rofii.
Baca juga: ADA APA Staf Kedutaan Jerman Datangi Markas FPI dan Jadi Heboh? Kemlu RI Protes & Tuntut Klarifikasi

Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.
Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman.
"Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa," kata Zaenal.
Baca juga: TERNYATA ini Sosok Pembacok Polisi saat Aksi 1812, Ketua PA 212 Yakin Bukan Anggota FPI

Jadi perdebatan di media sosial
Pelaporan yang dilakukan kepada Munarman segera ramai di media sosial.
Pro dan kontra timbul dari berita pelaporan itu.
Di satu pihak, warganet setuju atas pelaporan itu lantaran Munarwan dianggap 'terlalu berisik' menyanggah keterangan yang disampaikan polisi.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Muannas Alaidid, bahkan meminta agar polisi segera menangkap Munarman.
"Adu domba dan perpecahan anak bangsa dapat terjadi bila munarman tidak segera di tangkap & di proses hukum @DivHumas_Polri," tulisnya di akun Twitternya.
Baca juga: FPI Makin Terdesak, Polisi Sebut Ada Kecocokan, Polisi Temukan Ini di Lokasi Penembakan Laskar FPI
"Baguslah .... Semoga saja si Munarman mengklarifikasi ucapannya selama ini dengan segala pembuktian yg dimilikinya. Sehingga masyarakat terutama saya tidak lagi menilai bahwa si Munarman itu layaknya "Tong kosong nyaring bunyinya," tulis @Amiruddin1968
Sementara, sebagian netizen lain menganggap pelaporan itu sebagai hal aneh.
Terlebih, Munarman selama ini mewakili pihak keluarga enam anggota laskar yang mempunyai pandangan berbeda tentang kronologi penembakan para pengawal Muhammad Rizieq Shihab.
Selain itu, masalah ini masih dalam penyelidikan Komnas HAM.
Baca juga: GEGER 2 Polisi Terkapar Ditikam Massa Aksi 1812, Ketua PA 212: Kami Yakin 100% Mereka Bukan dari FPI
"Klo PK Munarman benar dengan yg di ucapakn nya ,,,klo laskr FPI gk bawa senpi,,laporin balik aja itu yg ngelaporin PK Munarman,,atas tduhn pncemaran nama baik ok okdong jdi selow aja,kita lihatin sejauh mna hukum di NKRI ini," tulis @SayidAqil3.
"Gebleg.. Munarman bantah laskar gak punya senpi ya itu hak jawab dia lah. Aneh aja kok dipaksakan harus 100% harus percaya versi polisi. Yg beda pendapat dipolisikan. Ntar kalo hasil Komnas HAM gak sesuai keinginan mrk pun bisa dipolisikan. Hukum di negeri ini memang udah kacau," kicau @tangguheka
Keluarga sepakati autopsi ulang
Keluarga anggota FPI yang tewas tertembak polisi mengizinkan Komnas HAM untuk autopsi ulang keenam jenazah anggota FPI.
Syaratnya pengajuan autopsi harus datang dari Komnas HAM.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera usai ikuti pertemuan keluarga enam anggota FPI dan Komnas HAM, Senin (21/12/2020) di Menteng, Jakarta Pusat.
"Tadi keluarga sampaikan harapan mereka agar keadilan ditegakan. Keluarga harap ada penyelidikan seksama yang independen terhadap kasus matinya enam laskar FPI," jelas Mardani ditemui di Komnas HAM.
Baca juga: Akhirnya Ketahuan Pengganti Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, Jokowi Panggil Calon Menteri Hari Ini
Maka dari itu kata Mardani, pihak keluarga menyetujui apabila Komnas HAM memerlukan data yang mendalam dalam penyelidikan tersebut.
Termasuk membutuhkan data otopsi ulang enam jenazah apabila hal itu diperlukan.
Hal itu disampaikan keluarga anggota FPI yang tewas melalui kuasa hukum FPI.
Baca juga: GEGER di Twitter, Gibran Akhirnya Ngaku Soal Isu Tas Bansos, Begini Katanya Saat Kepergok di Solo
Apalagi kata Mardani, pihak polisi telah mengadakan otopsi tanpa restu keluarga.
Maka Mardani mendukung upaya-upaya penyelidikan yang terbuka baik dari Polri atau dari Komnas HAM atas kasus tersebut.
"Mudah-mudahan apa yang didapat dari penyelidikan dapat memberikan sisi terang," tandasnya.
Baca juga: Polwan Cantik Terjebak di WC Hotel saat Menyamar, Kisah Penyergapan Bos Besar Narkoba
Namun demikian salah satu orang tua anggota FPI yang tewas bernama Syuhada belum dapat memastikan otopsi ulang tersebut.
Sebab menurutnya, sampai saat ini belum ada permintaan Komnas HAM untuk otopsi ulang.
"Kami belum tahu terkait kesepakatan otopsi ulang. Sebab saat ini pihak Komnas HAM belum meminta hal tersebut," ujar orang tua anggota FPI Faiz Ahmad Syukur yang tewas karena insiden KM 50 Tol Cikampek-Jakarta
Komnas HAM periksa tiga mobil
Sementara itu, tim dari Komnas HAM mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa 3 mobil terkait insiden penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50, Senin (21/12/2020).
Tiga mobil yang diperiksa adalah satu mobil yang ditumpangi laskar FPI dan dua mobil yang ditumpangi petugas Polda Metro Jaya.
Selain itu, Komnas HAM juga memeriksa dua senjata api yang ditemukan saat insiden itu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara usai melakukan pemeriksaan, mengatama pihaknya sudah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut, secara baik dan lancar.
Bahkan kata Beka, pihaknya diperkenankan memeriksa 3 kendaraan sampai ke dalam-dalamnya.
Baca juga: Polwan Cantik Terjebak di WC Hotel saat Menyamar, Kisah Penyergapan Bos Besar Narkoba
"Dan juga menerangkan apa saja yang ada di dalam ketiga mobil itu," ujarnya.
Selanjutnya kata Beka, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah keterangan polisi dan hasil pemeriksaan kendaraan identik atau tidak, termasuk atas pemerikaaan dua senjata api yang ada.
"Ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti lebih jauh. Termasuk dalam uji balistik senjata api, siapa yang menembak dan seperti apa, juga cek darah yang ada, apakah dari laskar FPI atau bukan," katanya.
Beka menjelaskan butuh pendalaman lagi atas semuanya untuk divalidasi dan diklarifikasi kembali.
"Karena keterangan keluarga laskar FPI pagi ini dan hasil pemeriksaan polisi sore inii, harus kami validasi dan klaririfikasi lagi," katanya.
Sehingga kata Beka butuh keterbukaan semua pihak terkait kasus ini.
Baca juga: Siapa Sebenarnya FX Hadi Rudyatmo, Digadang-gadang Jadi Menteri Jokowi, Dulu Wakil Wali Kota Solo
"Agar tidak ada spekulasi. Seperti mengapa banyak petugas polisi di lokasi saat kejadian, tugasnya, perlu pendalaman lagi," katanya.
"Kami juga sudah sampiakan ke teman-teman FPI, untuk komitmen menghadirkan saksi penting dan terkait erat, serta bukti yang ada ke Komnas HAM," katanya (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Barisan Santri Nusantara Laporkan Munarman karena Sebut Laskar FPI yang Tertembak Tak Punya Senpi
Penulis: Budi Sam Law Malau