Pilkada di Jambi

Pastikan Gugat ke MK, Tim CE-Ratu: Perjuangan Kita Belum Selesai

Alasannya menurut Joni, adanya beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS yang telah diungkapkan secara langsung kepada pihak pen

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh, Joni Ismed 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh, sudah memastikan bahwa akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilgub Jambi 2020.

Alasannya menurut Joni, adanya beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS yang telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat kecamatan.

"Puluhan ribu suara rusak itu kan luar biasa, tidak seperti Pilkada 2015 lalu," kata Joni, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Tetiba Sule Membongkar Tabiat Buruk Istrinya : Kesini-sininya Capek

Baca juga: Ribuan Personil Polda Jambi dan Jajaran Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolda Instruksikan Ini

Baca juga: Fadhil-Bakhtiar Menang, Pria Ini Penuhi Nazar Jalan Kaki dari Bajubang-Muara Bulian Sejauh 17 Km

Hanya saja, kata anggota DPRD Kota Jambi ini, temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Meskipun, temuan-temuan itu sempat diamini oleh sejumlah pihak.

"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Tim kita datang ke Bawaslu membawa segepok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu kabupaten dan provinsi bisa segera mengambil tindakan, namun tidak ada," ungkapnya.

"Perjuangan kita belum selesai. Sebab secara TSM berjamaah mereka melakukan kecurangan. Bukti dan materi sudah kita kumpulkan. Dan secara itungan internal Cek Endra- Ratu Munawaroh menang pada Pilkada 2020 ini," tegas Joni Ismed.

Sebagai informasi, saat pleno, saksi CE-Ratu dan Fachrori-Syafril menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi.

Saksi Fachrori-Syafril, Zulkifli Somad mengatakan, pihaknya belum bisa menandatangani berita acara karena ada beberapa temuan sepanjang proses Pilkada dilaksanakan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved