Terduga Teroris

Kisah Teroris Upik Lawanga 14 Tahun Jadi Buronan, Biaya Hidup Dari Jaringan Jamaah Islamiyah

Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri berhasil menangkap tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Editor: Rahimin
Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Kisah Teroris Upik Lawanga 14 Tahun Jadi Buronan, Biaya Hidup Dari Jaringan Jamaah Islamiyah 

Kisah Teroris Upik Lawanga 14 Tahun Jadi Buronan, Biaya Hidup Dari Jaringan Jamaah Islamiyah

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri berhasil menangkap tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Selama 14 tahun menjadi buronan, Upik Lawanga mengaku menerima suplai dana dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). 

Suplai dana untuk 14 tahun pelarian tersebut berasal dari dana pribadi perseorangan dan jemaah yang tergabung dalam jaringan terorisme JI.

Rata-rata suplai dana yang Upik terima dari jaringan terorisme JI sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Baca juga: Taj Yasin Tak Jadi Daftar, Suharso Monoarfa Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PPP

Baca juga: Tak Puas Hasil Pemilihan Gubernur Jambi, Mahkamah Konstitusi Jalan Terakhir Yang Harus Ditempuh

Baca juga: Penjual Bebek Ini Ternyata Teroris Berbahaya Penerus Dr. Azahari, Aksinya di Poso Tewaskan 27 Orang

Uang Rp 500 ribu itu diberikan kepada Upik untuk menafkahi kebutuhan hidup keluarganya.

"Pemberian itu ada yang bersifat pribadi, ada yang bersifat dari jamaah. Yang di luar kemampuannya kawan, dia terpaksa mencari dana lewat Jamaah Islamiah pusat. Seperti itu yang saya ketahui," ucap Upik sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari YouTube PMJ NEWS, Sabtu (19/12/2020).

"Diberikan nafkah untuk anak istri, rata-rata itu Rp 500 ribu," ujar dia.

Upik Lawanga merupakan satu dari 23 tersangka teroris yang ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020.

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020).
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Tersangka aksi terorisme yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006 itu berjuluk 'Professor Bom' lantaran digadang-gadang sebagai penerus Dokter Azhari, pelaku bom Bali I (2002) dan bom Bali II (2005).

Saat mengamankan Upik Lawanga di Jalan Seputih Lanyak Provinsi Lampung, tim Densus 88 Anti-teror menemukan sebuah bunker berisikan bom dan senjata rakitan.

Bunker tersebut dijadikan tempat penyimpanan bom dan senjata hasil rakitan Upik Lawanga selama buron.

Bom dan senjata rakitan itu, kata Upik Lawanga, telah banyak digunakan untuk serangkaian aksi teror di Indonesia. Namun pemesan bom dan senjata rakitan itu kini tidak lagi berasal dari jaringan terorisme JI Pusat.

Baca juga: Buntut Aksi 1812: Polisi Tangkap 455 Orang, 7 Pembawa Senjata Tajam dan Narkoba Jadi Tersangka

Baca juga: Puluhan Hektare Sawah di Batanghari Terendam Banjir, Beruntung Tak Ada Tanaman Padi Yang Gagal

Baca juga: Launching Kafe Rizky Billar Dibubarkan Satpop PP, Tempat Usaha Kekasih Lesti Kejora Terancam Disegel

Melainkan dipesan oleh perseorangan. Upik menyebut satu nama pemesan yaitu Budi Handuk.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved