Tiga Orang Jadi Tersangka hingga Tarif Rp 75 Juta, Ternyata Ada Situs untuk Transaksi Artis TA
Selain menawarkan artis, situs tersebut juga menawarkan selebgram dan para pegawai swasta.
Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata mengarah pada keterlibatan TA yang dijajakan di situs tersebut.
Polisi pun bergerak mengusut hingga akhirnya TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.
"Dia sedang di kamar bersama seorang pria. Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.
Ah diamankan di Kota Medan dua hari lalu setelah merangkai agenda pertemuan TA dengan seorang pria.
Sedangkan Rj diamankan di Kota Bogor.
"Mr alias Alona ini, diamankan di Jakarta. Dia yang mencari dan memasok perempuan untuk ditawarkan. Perempuannya mulai dari artis, selebgram hingga pegawai swasta," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.
Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi.
SUMBER: Bangkapos
Baca juga: Biografi Hidup Miyabi Setelah 10 Tahun di Film Jepang, Terungkap Sekarang Begini Tubuhnya
Baca juga: Mengapa Tulisan Water Front City Kuala Tungkal Hilang? Sekarang Jadi Tulisan Baru