Tiga Orang Jadi Tersangka hingga Tarif Rp 75 Juta, Ternyata Ada Situs untuk Transaksi Artis TA
Selain menawarkan artis, situs tersebut juga menawarkan selebgram dan para pegawai swasta.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi mengungkapkan bahwa artis TA dijajakan melalui situs tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, tarif artis TA adalah Rp75 Juta.
TA ditengarai terseret pada kasus prositusi online yang jaringannya se-Indonesia.
Selain menawarkan artis, situs tersebut juga menawarkan selebgram dan para pegawai swasta.
Nah, berikut deretan fakta baru kasus prostitusi online yang menyeret artis berinisial TA.
Baca juga: Viral Kisah Mengharukan, Lulusan Terbaik Gendong Ayahnya ke Acara Wisuda, Simak Videonya
Baca juga: FPI Makin Terdesak, Polisi Sebut Ada Kecocokan, Polisi Temukan Ini di Lokasi Penembakan Laskar FPI
1. Tiga Orang Jadi Tersangka
TA rupanya menawarkan tarif yang fantastis saat melayani pria hidung belang.
Ia sebelumnya ditangkap polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.
Polisi juga telah mengamankan alat bukti di lokasi, berupa alat kontrasepsi.
Artis TA sendiri berprofesi sebagai model majalah dewasa dan DJ.
Atas kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dikutip dari TribunJabar.com
Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.
2. Tarif Rp 75 Juta
Artis TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung kemarin malam.
Dalam kasus itu, polisi menyita kondom, ponsel, hingga laptop.
Polisi juga mengungkap tarif TA dalam kasus prostitusi online tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
Rupanya, jumlahnya tak main-main.
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Erdi.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se - Indonesia.
Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.
Baca juga: Anak Rohimah Beri Ancaman Pada Kiwil Imbas Ibunya Tersakiti: Jangan Sampai Abang Nanti Macam-macam!
3. Berawal dari Patroli Siber
Polisi mengungkap kronologi terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA.
"Kasus ini bermula saat anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli di dunia maya.
Seorang pria dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Jumat (18/12/2020) terkait dugaan prostitusi artis dan juga model majalah dewasa TA yang diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020) petang. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
Kemudian, menemukan situs yang menyediakan prostitusi dengan menawarkan sejumlah perempuan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata mengarah pada keterlibatan TA yang dijajakan di situs tersebut.
Polisi pun bergerak mengusut hingga akhirnya TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.
"Dia sedang di kamar bersama seorang pria. Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.
Ah diamankan di Kota Medan dua hari lalu setelah merangkai agenda pertemuan TA dengan seorang pria.
Sedangkan Rj diamankan di Kota Bogor.
"Mr alias Alona ini, diamankan di Jakarta. Dia yang mencari dan memasok perempuan untuk ditawarkan. Perempuannya mulai dari artis, selebgram hingga pegawai swasta," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.
Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi.
SUMBER: Bangkapos
Baca juga: Biografi Hidup Miyabi Setelah 10 Tahun di Film Jepang, Terungkap Sekarang Begini Tubuhnya
Baca juga: Mengapa Tulisan Water Front City Kuala Tungkal Hilang? Sekarang Jadi Tulisan Baru