Berita Selebritis
Ternyata Tak Hanya TA yang Dijual untuk Portitusi Online, Polisi Sebut Ada Kalangan Atas
Menurut pihak kepolisian, level Prostitusi Artis ini melibatkan kalangan atas dan diduga memiliki jaringan luas se Indonesia bahkan hingga luar negeri
TRIBUNJAMBI.COM - Tak Hanya Artis TA di Situs BM yang Beroperasi Sejak 2016, tetapi Ada Artis Lain Dijual Online Layani Pria.
Menurut pihak kepolisian, level Prostitusi Artis ini melibatkan kalangan atas dan diduga memiliki jaringan luas se Indonesia bahkan hingga luar negeri.
Level Prostitusi Artis yang melibatkan tiga mucikari ini disebut kelas atas, karena selain memiliki jaringan luas, juga terdapat sebuah situs khusus yang terlihat memajang sejumlah wajah-wajah artis yang bersedia melayani pria yang memasan lewat situs tersebut.
Baca juga: VIDEO TERKUAK Seluk Beluk Maria Ozawa di Film Dewasa Hingga Tenar Nama Miyabi
Baca juga: WHO Resmi Memulai Investigasi Asal Mula Virus Corona Covid-19, 10 Ilmuwan Internasional Diterjunkan
Baca juga: VIDEO Benda Aneh Diduga Sumber Keberuntungan, Malah Ibu dan Anak Ini Dibikin Menderita, Nyaris Mati
Total berdasarkan hasil penyelidikan, situs BM dan juga tiga mucikari ini memang bergerak terpisah tetapi kadang memiliki kerjasama yang sangat rapi dan rahasia terkait dengan Prostitusi Artis.
Namun meski dilakukan dengan rapi dan sangat rahasia, perbuatan tiga mucikari ini akhir terbongkar, dan polisi terus mengusut jaringan Prostitusi Artis ini hingga tuntas.
1. Beroperasi Sejak 2016
Tiga muncikari prostitusi online ini memiliki jaringan di seluruh Indonesia.
"Jaringannya seluruh Indonesia. Alhamdulillah Polda Jabar khususnya Subdit Siber telah mengungkap jaringan yang luas ini," sambung Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Para muncikari ini sudah melakukan kegiatan prostitusi online sejak tahun 2016.
"Sejak tahun 2016, kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, RJ, AH, dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2. Digelandang ke Ditreskrimum Polda Jabar
Saat penggerebekan, selain artis TA, tim Siber Ditreskrimsus juga membawa seseorang diduga sopir TA.
Dari pantauan lapangan, artis TA tampak menutupi wajahnya dengan baju corak kotak-kotak kekuningan yang dikenakannya.
Setelah itu TA segera dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Kompas.com)