Penanganan Covid

Berapa Sebenarnya Biaya Rapid Test Antigen-Swab? Ini Daftarnya di Jawa dan Luar Jawa, Apakah Wajib?

Rapid Test Antigen-Swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2 yang kini dilakukan

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Aplikasi Indonesia Health Alert Card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan saat ini dalam masa transisi untuk dapat digunakan guna melakukan validasi surat keterangan hasil tes Covid-19 secara digital, baik itu hasil rapid test atau PCR test. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung menurun memaksa pemerintah untuk melakukan tindakan lebih ketat.

Saat ini di Indonesia terdapat dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Diketahui Rapid Test Antigen-Swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Baca juga: VIRAL Jawara Silat Tantang Brimob Saat Aksi 1812, Pasang Kuda-kuda dan Tinju Maut, Ini yang Terjadi

Baca juga: Anak Buah Jenderal Idham Aziz Ini Buat Malu, Dilaporkan Peras PSK Cantik, Tiap Malam Minta Jatah Ini

Baca juga: Wanita Cantik Ini Banting Setir Jadi PSK Setelah Di-PHK, Malah Jadi Mainan Polisi, Akhirnya Begini

Lalu berapa besar biayanya?

Pemerintah telah memutuskan biaya adalah Rapid Test Antigen-Swab Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

1.017 KPPS di Kecamatan Muara Bulian menjalani uji cepat atau rapid tes di Puskesmas Muara Bulian, Rabu (18/11/2020).
1.017 KPPS di Kecamatan Muara Bulian menjalani uji cepat atau rapid tes di Puskesmas Muara Bulian, Rabu (18/11/2020). (tribunjambi/musawira)

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."

"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.

Baca juga: Beraninya Orang Ini Gugat Calon Kepala Daerah Terkaya se-Indonesia ke MK, Ternyata Bukan Sembarangan

Baca juga: Pengakuan Laskar FPI yang Selamat dari Polisi Saat Kawal HRS, Kini Jadi Saksi Kunci, Begini Faktanya

Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi.

Berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Besaran biaya ini disesuaikan dengan dengan berbagai komponen, mulai dari proses pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Faisal menyebut angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat."

"Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” terang Faisal.

Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab melalui SE ini, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” tutur Azhar.

Apa itu Rapid Test Antigen?

Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).

Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.

Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.

Rapid test antigen selama ini digunakan untuk mendeteksi kasus orang tanpa gejala (OTG) atau orang yang telah kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19.

Namun, rapid test ini juga dapat digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).

Perlu dipahami, pemeriksaan rapid test antibodi dan rapid test antigen hanya merupakan screening awal.

Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hari Darmawan) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Berapa Biaya Rapid Test Antigen-Swab? Di Pulau Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa Rp 275 Ribu, WAJIB?

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved