Penanganan Covid

Berapa Sebenarnya Biaya Rapid Test Antigen-Swab? Ini Daftarnya di Jawa dan Luar Jawa, Apakah Wajib?

Rapid Test Antigen-Swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2 yang kini dilakukan

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Aplikasi Indonesia Health Alert Card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan saat ini dalam masa transisi untuk dapat digunakan guna melakukan validasi surat keterangan hasil tes Covid-19 secara digital, baik itu hasil rapid test atau PCR test. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung menurun memaksa pemerintah untuk melakukan tindakan lebih ketat.

Saat ini di Indonesia terdapat dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Diketahui Rapid Test Antigen-Swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Baca juga: VIRAL Jawara Silat Tantang Brimob Saat Aksi 1812, Pasang Kuda-kuda dan Tinju Maut, Ini yang Terjadi

Baca juga: Anak Buah Jenderal Idham Aziz Ini Buat Malu, Dilaporkan Peras PSK Cantik, Tiap Malam Minta Jatah Ini

Baca juga: Wanita Cantik Ini Banting Setir Jadi PSK Setelah Di-PHK, Malah Jadi Mainan Polisi, Akhirnya Begini

Lalu berapa besar biayanya?

Pemerintah telah memutuskan biaya adalah Rapid Test Antigen-Swab Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

1.017 KPPS di Kecamatan Muara Bulian menjalani uji cepat atau rapid tes di Puskesmas Muara Bulian, Rabu (18/11/2020).
1.017 KPPS di Kecamatan Muara Bulian menjalani uji cepat atau rapid tes di Puskesmas Muara Bulian, Rabu (18/11/2020). (tribunjambi/musawira)

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."

"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.

Baca juga: Beraninya Orang Ini Gugat Calon Kepala Daerah Terkaya se-Indonesia ke MK, Ternyata Bukan Sembarangan

Baca juga: Pengakuan Laskar FPI yang Selamat dari Polisi Saat Kawal HRS, Kini Jadi Saksi Kunci, Begini Faktanya

Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi.

Berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved