Channel Youtube Front TV Milik FPI diblokir, Refly Harun: Harusnya Pemerintah Mengayomi

Refly Harun kesal dengan tindakan pemerintah yang sengaja memblokir tayangan-tayangan kritik.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Rizieq Shihab dalam siaran langsung di kanal Youtube Front TV, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ahli Hukum dan Tata Negara Refly Harun menanggapi terkait pemblokiran kanal YouTube Front TV milik FPI.

Hal itu disampaikan Refly Harun pada Kamis (17/12/2020).

Refly Harun kesal dengan tindakan pemerintah yang sengaja memblokir tayangan-tayangan kritik.

Menurut Refly Harun, hal itu merupakan masalah serius bagi demokrasi.

Bahkan pembatasan tersebut dapat berpotensi melanggar konstitusi.

Baca juga: VIDEO: Yuni Shara Buka-bukaan Pernah Jalin Hubungan dengan Aktor Andy Lau, Ada Kesamaan di Tubuhnyw

Baca juga: Setelah Raffi Ahmad, Kini Ada Kembaran Paula Verhoeven, Baim Wong: Paula Coba Kasih Lihat

Refly Harun menegaskan seharusnya pemerintah dapat mengayomi seluruh masyarakat, bukan justru membatasi.

"Ini masalah serius bagi demokrasi. Walaupun terlihat seperti 'itu hak pemerintah untuk blok atau tidak', harusnya pemerintah mengayomi," kata Refly.

Tak hanya itu, pembatasan tersebut juga berpotensi melanggar konstitusi terkait kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.

Refly menilai, cara-cara pemerintah membatasi kanal YouTube milik FPI merupakan pertanda pemerintah sedang bergerak ke arah otoriter.

Komentar Refly Harun soal kanal YouTube Front TV dibatasi.

Refly Harun menyebut selama ini pemerintah tidak membatasi tayagan-tayangan yang berisi ajakan konsumtif atau tayangan yang mengarah ke pornografi.

Namun, ketika tayangan tersebut tentang kritik kepada pemerintah langsung diblok.

"Konten kritis selalu mendapatkan ancaman untuk diblok kalau tak sesuai suara pemerintah," ungkapnya.

Sementara kalau suaranya berpihak kepada pemerintah, meski isinya maki-makian kepada pihak yang mengkritik pemerintah tidak pernah dipersoalkan," ujarnya.

Menurut Refly, jika memang konten milik Front Tv mengandung muatan yang melanggar hukum, maka pemerintah bisa melaporkannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved