Advertorial

Pelanggaran Terhadap Larangan Kerumunan pada Masa Pandemi Covid-19 Masih Banyak

Karena penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas menyebabkan krisis kesehatan nasional bahkan global.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Haidir, SAg, MH 

MANUSIA saat ini tengah menghadapi suatu krisis global yang mungkin menjadi salah satu krisis terbesar dalam kehidupan manusia. Kondisi ini menuntut setiap elemen masyarakat, pemerintah, dan elit politik untuk bersinergi dalam mengatasi kompleksitas implikasi yang ditimbulkan dari mulai kesehatan, ekonomi, sosial politik, sampai budaya.

Karena penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas menyebabkan krisis kesehatan nasional bahkan global. Pemerintah Indonesia telah menyatakan status kedaruratan kesehatan pada tanggal 31 Maret 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Akan tetapi krisis kedaruratan semacam ini tidak bisa dipandang sederhana. Karena situasi kedaruratan (state of emergency) memberikan kekuasaan luar biasa kepada negara yang tidak dimiliki ketika situasi normal, hal ini lazim disebut sebagai Emergency Power.

Untuk menangani wabah tersebut, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang dipilih pemerintah. Aparat kepolisian pun dikerahkan dalam mengatasi wabah virus corona di Tanah Air. Secara garis besar, polisi bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoaks, serta penimbun bahan pokok.

Awalnya, Kapolri mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Melalui maklumat yang ditandatangani Idham pada 19 Maret 2020, Kapolri meminta masyarakat tidak berkerumun.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas empat hal.

 Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

 Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Untuk menindaklanjuti antisipasi kedaruratan penyakit zoonosis, selain telah ada serangkaian regulasi yang mengatur upaya perlindungan dan pencegahan penyakit menular yaitu :

1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved