Berita Kota Jambi
Sempat Beberapa Hari Harganya Turun, Rabu 16 Desember 2020 Harga Cabai Merah Mengalami Kenaikan
Harga cabai merah di Kota Jambi, Rabu (27/10/2020) ini mengalami kenaikan.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Rahimin
Sempat Beberapa Hari Harga Turun, Rabu 16 Desember 2020 Harga Cabai Merah Mengalami Kenaikan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Harga cabai merah di Kota Jambi, Rabu (27/10/2020) ini mengalami kenaikan.
Beberapa hari lalu, harga cabai merah mengalami penurunan. Namun, hari ini harga cabai merah kembali mengalami kenaikan.
Hari ini harga cabai Merah di Pasar Jambi yaitu Rp 42 ribu - Rp 44 ribu perkilogram.
Baca juga: Cek Daftar Harga Sembako Tiga Pasar Besar di Kota Jambi, Rabu 16 Desember 2020
Baca juga: KPU Kota Jambi Mulai Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Jambi
Baca juga: Suryo Prabowo Ketua Tim Pelaksana KKIP, Anggota Fraksi PDIP: Apa Tak Malu? Kalau Saya Bakal Menolak
Pemantauan harga cabai merah tersebut berdasarkan dari monitoring pada Rabu (16/12/2020) dari Disperindag Provinsi Jambi pada tiga pasar besar di Kota Jambi. Yakni, Pasar Induk Angso Duo, Pasar Rakyat Simpang Pulai dan Pasar Rakyat Talang Banjar Kota Jambi.
Rosnifa, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi dalam keterangan tertulis mengatakan, kenaikan harga cabai merah dikarenakan berkurangnya pasokan dari beberapa daerah.
“Pasokan cabai merah besar dan cabai merah kriting berkurang dari dari Lokal, Medan, Palembang dan Jawa Tengah,” Jelas Rosnifa.
Baca juga: Ingat Artis Cilik Sony Wakwaw? Dulu Bintang Sinetron, Kini Jualan Kopi dan Gorengan
Baca juga: UPDATE Hasil Pilgub Jambi 2020 Pukul 10.00 WIB Suara Masuk 99,98%, Mendadak Terjadi Pergeseran Angka
Baca juga: Profil Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo Yang Ditunjuk Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP
Pada tiga pasar tesebut Harga cabai merah besar dari Rp 38 ribu menjadi Rp 42 ribu perkilogram atau naik sebesar Rp 4.000.
Sedangkan, untuk harga cabai merah kriting dari Rp 40 ribu menjadi Rp 44 ribu perkilogram atau naik sebesar Rp 4.000.